Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah

Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membuka sejumlah temuan mencengangkan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut.

Pada pembentukan kebijakan, Ombudsman mendapati adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Robert menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan tahap harmonisasi pada Desember 2020 hingga Januari 2021.

Nah, pada saat proses itu, Ombudsman belum menemukan adanya klausul TWK dalam tahapan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu disebut baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," beber Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Tidak cuma itu, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021 dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, kata Robert, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini sekjen atau kepala biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja. Hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.

Robert Na Endi Jaweng mengungkap temuan Ombudsman RI terkait proses TWK pegawai KPK, jangan kaget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News