Rohmawati Korupsi Dana Desa Rp 304 Juta

Rohmawati Korupsi Dana Desa Rp 304 Juta
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai. (ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap mantan Kepala Desa Bunisari Rohmawati yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp 304 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, Rohmawati sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa setelah adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

"Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Rifai, Jumat (19/2).

Ia menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp 304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.

"Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri," katanya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa. Akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan jadi terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Dana desa anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News