Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar Diselundupkan Menggunakan Truk

Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar Diselundupkan Menggunakan Truk
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY Parjiya (paling kanan). Foto: Wisnu Adhi/Antara

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari penindakan yang dilaksanakan selama empat pekan terakhir.

Dari jumlah tersebut termasuk hasil dari pengamanan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 1,3 miliar yang dimuat truk di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari tujuh penindakan di lokasi berbeda. Berbagai penindakan yang dilakukan itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat.

Ia menjelaskan, enam penindakan dilakukan di wilayah Jepara. Petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di sejumlah lokasi.

Sementara satu penindakan dilakukan di ruas Tol Semarang-Batang. "Sebuah truk mengangkut rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1,3 miliar," katanya di Semarang, Minggu (27/10).

Menurut dia, rokok-rokok berbagai merek tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai. "Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keberadaan jutaan batang rokok ilegal ini mencapai Rp 1,75 miliar," ujarnya. (antara/jpnn)

Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY membongkar penyelundupan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 1,3 miliar yang dimuat truk di ruas Tol Semarang-Batang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News