Rombongan Pemotor yang Terobos Tol Kelapa Gading Ditilang

Rombongan Pemotor yang Terobos Tol Kelapa Gading Ditilang
Rombongan pemotor yang menerobos tol Kelapa Gading-Pulogebang, viral di media sosial pada Sabtu (26/2). Foto: Instagram/merekamjakarta

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menilang 21 pemotor yang menerobos ruas Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan total ada 28 pemotor yang hadir di kantornya guna mempertanggungjawabkan perihal aksi nekat mereka itu.

Dari 28 pengendara tersebut, 21 pemotor sudah dikenakan tilang.

Motor para pengendara itu pun disita Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Mereka menyatakan secara sadar dan akui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan salah satu klub motor di Tol Kelapa Gading-Pulogebang," kata Jamal di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3).

Dia mengatakan 21 orang itu, pengendara yang membawa motor, sementara tujuh lainnya dibonceng.

Puluhan pemotor itu dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Diketahui pasal tersebut berisi setiap orang yang kemudikan ranmor yang langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Ingat dengan video viral rombongan pemotor yang menerobos Tol Kelapa Gading? Begini infonya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News