Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia
Senin, 23 Juli 2018 – 00:58 WIB
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Dia menjelaskan penggugat perkara tersebut adalah Partai Perindo yang dirugikan hak konstitusionilnya. Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presiden. Saat ini satu-satunya orang yang pernah menjabat wakil presiden dua kali hanya JK.
”Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justeru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Husain. (far/jun/byu)
Roy Suryo menilai, langkah Partai Perindo mengajukan jurdicial review atas UU Pemilu yang mengatur batasan masa jabatan presiden – wapres sebagai kemunduran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Tiga Serangkai
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI