Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia
Senin, 23 Juli 2018 – 00:58 WIB
Dia menjelaskan penggugat perkara tersebut adalah Partai Perindo yang dirugikan hak konstitusionilnya. Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presiden. Saat ini satu-satunya orang yang pernah menjabat wakil presiden dua kali hanya JK.
”Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justeru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Husain. (far/jun/byu)
Roy Suryo menilai, langkah Partai Perindo mengajukan jurdicial review atas UU Pemilu yang mengatur batasan masa jabatan presiden – wapres sebagai kemunduran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK: Direktur Saya Ditahan, Kantor Didatangi Petugas
- JK Ungkap Parlemen Jalanan Bakal Terjadi Kalau Kejanggalan Pemilu 2024 Tidak Tuntas
- Megawati Sudah Bertemu Sejumlah Tokoh Prodemokrasi, tetapi Tertutup Agar Tak Bising
- JK: Bagi Saya, Pemilu 2024 Menjadi yang Terburuk Sejak 1955
- Soal Rencana Bertemu Megawati, Begini Pernyataan Terbaru JK