RS Tak Punya Tempat Olah Limbah Bisa Ditutup

RS Tak Punya Tempat Olah Limbah Bisa Ditutup
RS Tak Punya Tempat Olah Limbah Bisa Ditutup
JAKARTA - Rumah sakit (RS) yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah dipastikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab hal tersebut telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 yang juga diikuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Demikian diungkapkan Deputy III Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen KLH), Dr.Emil Agustiono kepada JPNN di Jakarta, Kamis (16/2).

"Itu kan regulasinya jelas diatur. Bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki tempat pengolahan limbah. Kalau tidak, maka tidak akan diberi izin,” ungkapnya. Apalagi jika sampai telah lama berdiri namun belum juga memiliki, berarti RS tersebut menurutnya telah dengan sengaja melanggar hukum. “Jadi kalau kepolisian mengetahuinya, itu dapat dikenakan sanksi pidana. Karena ini pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah dipastikan mengatur kebijakan hal ini, tidak lain guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan. Apalagi diketahui limbah dari RS banyak yang meliputi limbah cair yang cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar maupun pasien rumah sakit tersebut. “Jadi kalau benar RS-nya berdiri sekian lama tapi tidak juga ada, berarti Dinas Kesehatan dalam hal ini juga tidak bekerja dengan benar.”

JAKARTA - Rumah sakit (RS) yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah dipastikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab hal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News