Rudi Akui Beri THR Untuk DPR

Rudi Akui Beri THR Untuk DPR
Rudi Akui Beri THR Untuk DPR

JAKARTA - Kasus Suap SKK Migas tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pihak dari DPR. Sebab dalam persidangan kasus tersebut akhirnya terungkap jika mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memang pernah dimintai uang tunjangan hari raya (THR) oleh komisi VII DPR.

    

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Rudi ketika ia menjadi saksi untuk penyuapnya, Simon Gunawan Tandjaya. "Ada permintaan seperti itu dan ada orang yang menawarkan memberi bantuan USD 200 ribu," ujar Rudi di pengadilan tipikor, kemarin (28/11). Uang dengan embel-embel THR itu akhirnya diserahkan pada anggota DPR bernama Tri Yulianto.

    

Rudi berkilah adanya permintaan dari DPR itulah yang membuatnya tak bisa mengelak menerima uang yang diberikan Deviardi. Rudi mengaku tidak tahu dari mana Deviardi memperoleh uang tersebut. Deviardi yang juga menjadi saksi kemarin, mengatakan bukan dia yang menawarkan uang ke Rudi.

      

"Uang USD 200 ribu itu berasal dari uang USD 700 ribu yang diminta Pak Rudi dari Febri (Febri Prasetyadi, konsultan minyak dan gas)," ungkap Deviardi. Dalam kesempatan itu hakim lantas menanyakan ke Deviardi dari siapa saja Rudi pernah menerima uang selain Widodo Rathanachaitong (bos Kernel Oil Private Limited).

      

JAKARTA - Kasus Suap SKK Migas tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pihak dari DPR. Sebab dalam persidangan kasus tersebut akhirnya terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News