Rugikan Rp17 Triliun, 14 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke KPK

Rugikan Rp17 Triliun, 14 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke KPK
Rugikan Rp17 Triliun, 14 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 14 perusahaan batubara ke KPK karena diduga telah melakukan korupsi korporasi dengan modus merambah hutan konservasi di kawasan taman hutan rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar).

Berdasar hitungan sementara ICW, aktivitas ke-14 perusahaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 17 triliun selama 5 tahun berproduksi. Angka itu diperoleh dari tak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta jenis pajak lain.

"Karena pertambangan mereka di dalam areal Bukit Soeharto otomatis ilegal dan tak membayar PNBP," ucap staf Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Lais Abid, Selasa (29/10), menjelaskan modus dugaan pidana korupsi yang dilakukan ke-14 perusahaan.

Dijelaskan Lais, perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT Lembu Swana Perkasa, PT Gunung Harang Sejahtera, CV Empat Sehati, PT Kaltim Batu Manunggal, PT Indo Mas Karya Jaya, CV Arta Pratama Jaya, PT Wiraco, dan CV Konsorsium Arwana.

Sisanya adalah: PT Bramulti Sukses Sarana, CV Energi Bumi Kartanegara, CV Arta Coal, CV Warna Arta, CV Fajar Utama, serta CV Dwi Karya Pratama. Dari hasil penyelidkan tim invetigator ICW di Kaltim, diperoleh informasi perusakan hutan berujung dugaan korupsi berlangsung sejak tahun 2008.

Kala itu, lanjut Lais, Pemkab Kukar bersama dengan tim peneliti kehutanan dari Universitas Mulawarman (Unmul) bersama PT Lembu Swana Perkasa (LSP), membuat jalan hauling ke tengah Tahura Bukit Soeharto untuk aktivitas pertambangan batubara.

Mereka kemudian pecah kongsi hingga akhirnya tinggalah LSP yang langsung melakukan penambangan diikuti 13 perusahaan lain. Sejak itulah mereka dengan bebasnya mengeruk emas hitam dari Tahura kemudian menjualnya tanpa membayar pajak.

Mengacu temuan BPK, lanjut Lais, sampai tahun 2009 luasan lahan yang telah dieksploitasi mencapai 386 hektare. Diyakini luas tersebut kini sudah bertambah lebar, dan diduga tanpa pengawasan pihak terkait. Karenanya, ICW menduga kasus ini melibatkan banyak oknum di Pemkab Kukar maupun aparat hukum yang dengan sengaja membiarkan aktivitas mereka terus berlangsung.

JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 14 perusahaan batubara ke KPK karena diduga telah melakukan korupsi korporasi dengan modus merambah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News