Ruhut Semprot Prof Al Makin yang Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan.
Ruhut pun sangat menyayangkan pernyataan Prof Al Makin. Menurut Ruhut Sitompul, proses hukum terhadap HF harus tetap dilanjutkan.
"Saya menyayangkan pernyataan profesor itu," kata Ruhut kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
"Jadi, semua kasus yang sudah masuk diproses (tidak boleh dihentikan), apalagi dia (HF) sudah ditangkap," sambung Ruhut.
Ruhut meminta Prof Al Makin memposisikan diri sebagai Umat Hindu yang hatinya terluka karena aksi penendang sesajen itu.
"Semua kasus mana pun yang duluan masuk itu yang diproses. Bayangkan kalau diri kita, kalau kita orang Hindu, marah enggak kita?" ujar Ruhut.
Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan, simak selengkapnya.
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Sudah 174 Kali Sepanjang 2024
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 900 Meter
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Gunung Semeru Erupsi dengan Menyemburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km di Atas Puncak