Ruhut Sitompul: Hubungan Pak Terawan dan IDI Seperti Kucing dengan Tikus
Menkes Terawan pun sudah menjelaskan tentang mekanisme pemilihan anggota KKI yang dikecam IDI.
Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI harus menenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ruhut Sitompul menyebut hubungan tak harmonis antara IDI dengan Terawan memang sudah menjadi rahasia umum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual
- Kongres Kebudayaan Berakhir, Ini 10 Gagasan KKI 2023
- 5 Berita Terpopuler: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Tenaga Teknis Berang, Begini Penjelasan Pihak Berwenang
- Terawan Agus Putranto dan Siti Fadilah Supari Saling Suntik, Pantas Awet Muda
- OSO Lantik PP Khusin Ryu M Karate-Do Indonesia