Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
"Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).
Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.
“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan," kata Abdul.
Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya.
"Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa)," kata Abdul.
Polisi masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya