Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Desember 2020 – 11:53 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)
Satu dari dua pelaku begal terhadap Supriyaki (21), anggota karang taruna Desa Nanjungan akhirnya menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Ini Sembilan Pelaku Begal di Medan
- Modus Minta Antar, Pelajar di Palembang Nyaris Kena Begal, Begini Ceritanya
- Begal Sangat Meresahkan, Sikap Bobby Nasution Didukung MUI Medan
- ZM Dibegal 2 Orang yang Ditolongnya di Bekasi, Ditusuk, Motor Dibawa Kabur