Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD

Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD
Anwar bakal menghabiskan masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10). Foto: Prokal/JPNN

“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)


Anwar bakal menjalani masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News