Rumah Rusak Akibat Amukan Anak Gangguan Jiwa
jpnn.com - BANYUMAS - Pasangan Kastaji (60) dan Kisem di Banyumas, Jawa Tengah hanya bisa meratap ketika rumah yang mereka tempati rusak berantakan. Pilu dan kesedihan mendera pasangan suami istri itu karena rumahnya dirusak oleh anak sendiri.
Kastaji dan Kisem punya anak bernama Titi Sukowato yang menderita gangguan jiwa. Saat kumat, Sukowato sering mengamuk dan sasarannya adalah rumah beserta perabotan di dalamnya.
Akibatnya, seluruh kaca, televisi sampai kursi rusak. Kastaji mengatakan, rumahnya yang sudah reyot nyaris roboh karena terus-menerus dirusak.
Beruntung, Sukowato menjadi lebih tenang sejak menjalani pengobatan. Menurut Kastaji, putranya ditangani oleh aparat desa dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
“Saat ini anak saya berada di Klinik Martani Kroya. Tetapi, rumah sudah rusak dan televisi yang kami punya dirusak,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.
Kastaji pun menerima bantuan program pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) dari Dinas Sosial Provinsi Jateng. Kastaji mengaku berterima kasih dengan bantuan tersebut.
“Kami sekeluarga hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantu. Dan anak saya bisa diberi kesembuhan,” kata Kastaji yang setiap hari bekerja serabutan dan hanya tinggal berdua dengan istrinya.
Perwakilan dari Dinsos Provinsi Jateng Harjito mengatakan, mulanya pihaknya hendak menangani anak Kastaji yang mengalami gangguan jiwa. Ternyata, rumah Kastaji tergolong tak layak huni ketika.
BANYUMAS - Pasangan Kastaji (60) dan Kisem di Banyumas, Jawa Tengah hanya bisa meratap ketika rumah yang mereka tempati rusak berantakan. Pilu dan
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron