Rupiah Remuk, Akankah Berdampak pada Harga BBM?

Rupiah Remuk, Akankah Berdampak pada Harga BBM?
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Selain itu, untuk ekspor sumber daya alam (SDA) diatur dengan menggunakan LC (letter of credit). Tujuannya, pemerintah bisa memastikan seluruh devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia maupun disimpan di perbankan BUMN di luar negeri.

’’Kita akan beri sanksi untuk kurangi kemampuan ekspornya,’’ katanya. Jika devisa hasil ekspor lebih rendah daripada nilai PEB (pemberitahuan ekspor barang) disetorkan, bakal dikenai sanksi administrasi 0,5 persen untuk 30 hari kali 3.

Menurut data SKK Migas, hingga sekarang belum ada KKKS yang melanggar ketentuan tersebut. Sistem tersebut diberlakukan sejak akhir 2016. Untuk sektor mineral dan batu bara, perusahaan yang melanggar diberi sanksi pengurangan produksi.

Dia juga menerangkan, ada penundaan proyek 35.000 mw sejumlah 15.200 mw lantaran pertumbuhan konsumsi listrik tidak sesuai target awal. ESDM memperkirakan konsumsi listrik tahun ini hanya tumbuh 6 persen. Padahal, dalam APBN 2018, konsumsi listrik diperkirakan bisa tumbuh 8 persen.

BACA JUGA: Nilai Tukar Rupiah Makin Buruk, Jangan Bandingkan dengan 98

Total nilai investasi yang akan digeser dari penundaan pun USD 24 miliar hingga USD 25 miliar, serta mengurangi beban impor USD 8 miliar hingga USD 10 miliar. ’’Kapasitas pembangkit yang ditunda itu 2019 ke 2021 hingga 2026,’’ kata mantan menteri perhubungan tersebut.

Meski demikian, dia optimistis penundaan tersebut tidak akan mengurangi target pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi 99 persen pada 2019. (vir/c4/oki)


Terkait pelemahan nilai tukar rupiah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan pihaknya terus berupaya menekan kenaikan harga BBM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News