RUU BPJS Akhirnya Beres

RUU BPJS Akhirnya Beres
RUU BPJS Akhirnya Beres
JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan, Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya disetujui untik disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU itu diketok palu pada paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat (28/10) malam.

Satu pasal krusial mengenai ketentuan peralihan yang mengatur waktu transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan berhasil disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. Namun, PT Jamsostek diberikan masa transisi untuk melaksanakan program sesuai UU BPJS hingga 1 Juli 2015.

Sementara BPJS Kesehatan -yang merupakan transformasi dari PT Askes- baik transformasi kelembagaan maupun pelaksaan programnya disepakati DPR dan Pemerintah untuk dilakukan pada 1 Januari 2014.

“Setelah melewati 50 kali rapat, di antaranya 18 kali di Pansus, 26 di Panja, masing-masing satu kali di Timus dan Timsis, dan empat kali forum konsultasi, serta dua kali konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden, akhirnya RUU BPJS bisa disetujui untuk diahkan menjadi UU,” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, Jumat (28/10).

JAKARTA - Setelah melewati pembahasan selama empat kali masa sidang, dua kali masa sidang di waktu normal, dan dua kali masa sidang perpanjangan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News