RUU Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Jumat, 13 Desember 2019 – 23:05 WIB

Suasana Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komppleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12). Foto: Humas DPD RI
“Dari 245 RUU untuk prolegnas prioritas tahun 2020, disepakati menjadi 50 RUU yang akan dibahas dalam tahun 2020. Dari 50 RUU, 40 RUU dari DPR, 9 dari pemerintah, dan hanya 1 RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Alirman Sori saat membacakan laporan di Sidang Paripurna DPD RI.(adv/jpnn)
RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia