RUU HIP Diubah Menjadi RUU BPIP, Syarief Hasan: Jangan Pakai Jalan Pintas

RUU HIP Diubah Menjadi RUU BPIP, Syarief Hasan: Jangan Pakai Jalan Pintas
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi  RUU BPIP. Pemerintah lewat Menko Polhukam secara resmi mengajukan perubahan atas RUU HIP menjadi RUU BPIP yang disampaikan di Gedung Senayan, Jakarta pada Kamis (16/7/2020).

Dia memandang bahwa langkah Pemerintah menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah membaca aspirasi dan protes masyarakat secara lebih mendalam.

“Permasalahan RUU HIP tidak terletak pada nama atau nomenklatur undang-undangnya, akan tetapi terletak pada latar belakang, proses, dan hampir keseluruhan substansi RUU HIP yang sangat jelas bermasalah,” tegas Syarief Hasan.

Ketidakmampuan ini memang sangat jelas ditunjukkan Pemerintah. Sebab, Pemerintah hanya menolak dua poin dalam RUU HIP. Pertama, absennya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan kedua, munculnya istilah Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP.

“Respons Pemerintah yang hanya menolak dua poin dalam RUU HIP telah mengesampingkan poin atau pasal bermasalah lainnya,” ungkap Syarief Hasan.

Aggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan bahwa Pemerintah seharusnya menolak secara keseluruhan RUU HIP ini.

Sebab, hampir secara keseluruhan RUU ini memiliki muatan bermasalah yang dapat mendegradasi dan mendistorsi nilai-nilai Pancasila.

“Sampai Pemerintah menyampaikan sikap resminya. Yang terpenting adalah saat ini DPR tidak atau  belum menerima sama sekali kajian akademik dari Pemerintah yang menjadi syarat diajukannya suatu RUU sebagai bahan untuk  disebarkan ke publik dan bahan pembahasan. Ini menunjukkan pula bahwa pemerintah tidak menyeriusi penolakan terhadap RUU HIP,” sebut Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News