RUU IKN Bakal Dipercepat, Apa Saja yang Berubah

RUU IKN Bakal Dipercepat, Apa Saja yang Berubah
Bappenas bakal mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Foto: Dok PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bakal mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Alhamdulillah kami sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden,” kata Suharso di Jakarta, Senin (30/5).

Suharso menjelaskan tiga poin utama yang akan direvisi dalam UU Nomor 3/2022 adalah pertama soal kewenangan lembaga yang telah diperbaiki, pertanahan, ketiga pembiayaan dan pendanaan yang telah disempurnakan kembali.

Kemudian, pada aspek pembiayaan IKN, 80 persen diharapkan berasal dari investor, dan 20 persen dari anggaran negara.

“80 persen kami harapkan kepada investor, 20 persen oleh anggaran negara. Posisi itu yang sedang kami atur,” ujarnya.

Dia juga memastikan pembahasan RUU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.

"IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa," pungkas Suharso.(antara/jpnn)

Bappenas bakal mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News