RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran, Cukup Pakai UU ITE

RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran, Cukup Pakai UU ITE
Keamanan dan Ketahanan Siber. Foto : Pixabay

Lagipula, kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

“Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber war yang dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan RUU tersendiri, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” ujar Anggara.

BACA JUGA :  MPR Perlu Membentuk Cyber Army Untuk Sosialisasikan Empat Pilar

Anggara menuturkan UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik dan sebagainya sehingga dia menilai tidak ada urgensi yang membuat negara harus membuat UU khusus mengenai siber.

“Tinggal didetilkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada,” ujarnya.

Selain UU ITE, Anggara berkata hal lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP.

Dia berkata pemerintah dan DPR cukup membuat kodifikasi di dalam RKUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Kami belum tau sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan kemudian dilempar jadi usulan inisiatif DPR sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” ujar Anggara.(flo/jpnn)


UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik sehingga tak perlu RUU Kamtansiber.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News