RUU KUHP Diharapkan Segera Disahkan
Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:16 WIB
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga:
Bambang menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.(chi/jpnn)
Seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat diharapkan mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Cinta Laura Ditunjuk jadi Communication Ambassador World Water Forum ke-10