RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis

RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira dalam seminar bertajuk 'Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat. (10/9/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berpotensi menjerat para jurnalis.

Untuk itu Alia memperingatkan pemerintah, agar hal tersebut tidak sampai terjadi.

"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah bermasalah, jangan sampai ada lagi tambahan masalah dari RUU PDP yang berpotensi menjerat kerja-kerja jurnalis," ujar Alia.

Dia menyatakan pandangannya pada seminar bertajuk 'Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat (10/9).

Alia berpandangan terdapat ketidakjelasan pada definisi data sensitif yang diatur dalam RUU PDP.

RUU tersebut menyebutkan bahwa data keuangan pribadi termasuk sebagai data yang bersifat sensitif.

Menurut Alia, pernyataan tersebut beririsan dengan tugas para jurnalis atau organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data terkait transparansi kekayaan pejabat publik.

Bahkan, jurnalis juga mempublikasikan data keuangan pejabat yang diperoleh kepada masyarakat.

Peneliti Elsam mengingatkan RUU Perlindungan Data Pribadi berpotensi menjerat para jurnalis, begini penjelasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News