RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
 Masalahnya sekarang, harus dicari solusi bagaimana calon itu tidak melakukan politik uang, termasuk calon itu sendiri dapat tersadarkan untuk menghindari money politik tersebut. “Bukanya harus merevisi Undang-Undang. Yang harus diselesaikan masalah yang ada sekarang, bukan mencari masalah baru,” ujar Chairuman.

Terlebih, dalam RUU tersebut KPK diminta terlibat dalam pelaksanaan Pilkada bila pemilihan dilakukan oleh DPRD. Ditegaskan Chairuman, KPK telah memiliki tugas dan wewenang sendiri dan tidak untuk mengawasi proses Pilkada. “Itu bukan tugas KPK. Apa KPK bias mengawasi itu semua (seluruh Pilkada di Indonesia),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah provinsi (gubernur) dari secara langsung ke pemilihan oleh DPRD. Pertimbangan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur (Pilgub) ke DPRD adalah demi memudahkan pengawasan dan menekan politik uang (money politics).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa guna mencegah politik uang itu pula, sangat terbuka kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pilgub oleh DPRD. Menurut nya, RUU Pilkada yang kini tengah disiapkan pemerintah akan membuka ruang bagi KPK agar secara aktif mengawasi Pilgub, termasuk melakukan penyadapan terhadap para anggota DPRD. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News