RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya
Jumat, 30 September 2022 – 20:33 WIB
"Pemerintah baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian ketua DPR mengirim surat kepada presiden dan presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PRT.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi