RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya 

RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya 
Pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PPRT di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Wenti Ayu/JPNN

"Pemerintah baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian ketua DPR mengirim surat kepada presiden dan presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) pemerintah menggelar diskusi bersama DPR terkait RUU PRT.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News