RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53

jpnn.com - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) kemarin.
Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.
Diketahui, kedudukan instansi milite tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI. Ayat 2 berbunyi, 'Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan'.
Berikutnya, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 yang mengungkap 16 hal, yakni:
'Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
DPR RI resmi menyetujui pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (RUU TNI) Kamis (20/3) kemarin. Seperti apa isi beberapa pasalnya?
- Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Penulis yang Kritik TNI
- PTPN & TNI Bersinergi Memperkuat Pengembangan Kopi Arabika dan Pangan di Ijen
- Reaksi DPR terhadap Usulan Penambahan BUP PNS & PPPK di Luar Dugaan
- Soal Tentara Menjaga Kejaksaan, Menko Yusril: Sebenarnya TNI Itu...
- KSAD Jenderal Maruli Ingin Lulusan Seskoad Jadi Pemimpin Bervisi Besar
- Aprozi Alam Pastikan Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Imbau Jemaah Lebih Sabar Beribadah