RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
Senin, 17 Maret 2025 – 13:26 WIB

RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
8. Bidang narkotika nasional
9. Pengelola perbatasan
10. Kelautan dan perikanan
11. Penanggulangan bencana
12. Penanggulangan terorisme
13. Keamanan laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia
15. Mahkamah Agung. (sam/antara/jpnn)
Berikut ini 3 pasal yang diubah dalam RUU TNI, simak juga daftar 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono