RUUK Jogja Masih Diolah Sekretariat Negara
Senin, 13 Desember 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Polemik tentang Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta terus bergulir. DPRD Jogja melalui paripurna yang ditunggui ribuan masyarakat Jogja juga sudah memutuskan bahwa pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui penetapan. Dalam kesempatan itu Ganjar juga menyinggung pernyataan Mendagri bahwa keputusan DPRD Jogja hanya untuk level Perda dan bukan UU. "DPRD memang tidak sedang bahas UU, tapi menyerap aspirasi masyarakatnya dan akan diteruskan ke sini (DPR). Kalau pemerintah mengabaikan, itu sebagai sebuah sikap politik sah. Tapi bagaimana kelanjutannya akan diadu di sini," tandas Ganjar.
Sayangnya, draft RUUK Jogja versi pemerintah yang memicu polemik itu ternyata belum sampai ke DPR. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kementrian yang dipimpinnnya sudah menyerahkan draft RUUK Jogja ke Sekretariat Negara. "Sekarang sedang diolah di Setneg. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan dimasukkan ke DPR," ucap Gamawan saat ditemui di DPR, Senin (13/12).
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, menyatakan, DPR tidak bisa serta-merta bersikap lantaran materi yang akan dibahas belum juga masuk. "Kalau RUU masuk, kami ambil dan segera ke Jogja untuk bicara dengan Kesultanan, Pakualaman dan masyarakat. Jangan dulu bicara iya atau tidak, lebih baik dengarkan dulu," ujar Ganjar.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik tentang Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta terus bergulir. DPRD Jogja melalui paripurna yang ditunggui ribuan
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap