RY Berbuat Tak Terpuji Kepada Mbak SA, Nih Tampangnya
Minggu, 26 Juni 2022 – 11:30 WIB

RY (28), pelaku kasus penjambretan ponsel saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (25/6). Foto: Humas Polda Banten
"Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas," ujar Yono.
Keluarga pelaku mengetahui bahwa polisi sedang memburu RY yang melakukan aksi kejahatan.
"Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku," ujar Yono.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap penjambret ponsel yang beraksi di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/6) pagi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak