RY Berbuat Tak Terpuji Kepada Mbak SA, Nih Tampangnya

RY Berbuat Tak Terpuji Kepada Mbak SA, Nih Tampangnya
RY (28), pelaku kasus penjambretan ponsel saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (25/6). Foto: Humas Polda Banten

"Setelah melakukan penyelidikan didapat nama dan alamat yang jelas dari pelaku. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan alamat yang sudah diketahui petugas," ujar Yono.

Keluarga pelaku mengetahui bahwa polisi sedang memburu RY yang melakukan aksi kejahatan.

"Selanjutnya pihak keluarga menghubungi petugas untuk menyerahkan pelaku," ujar Yono.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap penjambret ponsel yang beraksi di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/6) pagi, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News