Saat Pandemi COVID-19 Pernikahan Usia Dini Meningkat

Saat Pandemi COVID-19 Pernikahan Usia Dini Meningkat
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Selama pandemi COVID-19 penikahan anak di bawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkat.

Hal itu terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.

"Selama periode Januari-November 2021 ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan," kata Panitera Muda pada Pengadilan Agama Praya Salman di Lombok Tengah, Senin.

Dia mengatakan dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindak lanjuti, karena umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda yakni dibawah 16 Tahun.

Sehingga, kata dia, setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.

"Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," katanya.

Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun, kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak dibawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.

Selama pandemi COVID-19 penikahan anak di bawah umur atau usia dini meningkat. Salah satu faktornya kehamilan duluan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News