Sabu Dipasok Napi dari Penjara, Loh Kok Bisa?
Sabtu, 09 Januari 2016 – 11:46 WIB
“Kami akan buru semua pengedar, tidak pandang bulu, kami bertekat ke depannya BS terbebas dari peredaran narkotika,” terang Ahmad Khairuman.
Sekedar mengingatkan, An ditangkap, Rabu (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak transaksi di dekat lapangan Fustal di kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Dari tangan An berhasil diamankan sabu-sabu satu paket senilai Rp 400 ribu yang dimasukannya dalam bungkus rokok. Atas ulahnya itu, An pun bakal dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (369/ray)
KOTA MANNA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Selatan (BS) sepertinya sulit dibasmi. Pasalnya meskipun para pengedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal