Sabu Dipasok Napi dari Penjara, Loh Kok Bisa?

Sabu Dipasok Napi dari Penjara, Loh Kok Bisa?
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

“Kami akan buru semua pengedar, tidak pandang bulu, kami bertekat  ke depannya BS terbebas dari peredaran narkotika,” terang Ahmad Khairuman. 

Sekedar mengingatkan,  An ditangkap, Rabu (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak transaksi di dekat lapangan Fustal di kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Dari tangan An berhasil diamankan  sabu-sabu satu paket senilai Rp 400 ribu yang dimasukannya dalam bungkus rokok. Atas ulahnya itu, An pun bakal dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (369/ray)


KOTA MANNA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Selatan (BS) sepertinya sulit dibasmi. Pasalnya meskipun para pengedar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News