Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB
8) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.
B. Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi:
1) Kompor gas dan perlengkapannya :
a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24
b. Selang dan Regulator, volume 1/24
c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen
BERITA TERKAIT
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian