Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik

Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik
Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik

Rudi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. Pelaku dikenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dat/jpnn)


BEKASI SELATAN –  Identitas pembunuh buruh pijat panggilan di Jatisampurna pada Maret lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News