Sadis! Kuli Bangunan Pukul Selingkuhannya dengan Cangkul, Lalu Dicekik
Rabu, 22 April 2015 – 02:34 WIB
Rudi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya. Pelaku dikenakan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dat/jpnn)
BEKASI SELATAN – Identitas pembunuh buruh pijat panggilan di Jatisampurna pada Maret lalu akhirnya terungkap. Pelakunya tidak lain orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat