Sah, Anggota MPR Resmi Dilantik

Sah, Anggota MPR Resmi Dilantik
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah DPR dan DPD, giliran anggota MPR RI periode 2019-2024 mengucapkan sumpah janji jabatan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/10). Pengucapan sumpah janji jabatan dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Sidang dipimpin anggota MPR tertua Sabam Sirait dan termuda Hillary Briggita Lasut.

Anggota MPR terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 DPD. Sehingga total keseluruhan anggota MPR yang dilantik adalah 711 orang. Pengucapan sumpah janji jabatan anggota MPR berjalan lancar, setelah terlebih dahulu hal yang sama dilakukan untuk DPR dan DPD.

Adapun sumpah dan janji anggota MPR masa bakti 2019-2024 adalah sebagai berikut:

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,".

Sebelum pengucapan sumpah dan janji anggota, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono terlebih dahulu membacakan Surat Keputusan Presiden tentang pengesahan.

Setelah pelantikan, DPR, DPD dan MPR akan segera menggelar pemilihan pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Khusus MPR, pimpinan terdiri dari 10 orang. Sembilan fraksi yang ada di parlemen berhak mengirimkan satu nama, ditambah satu lagi dari kelompok DPD.(boy/jpnn)

Pengucapan sumpah janji jabatan anggota MPR berjalan lancar, setelah terlebih dahulu hal yang sama dilakukan untuk DPR dan DPD.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News