Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional".

"UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.

Selain itu, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 25 huruf d dan Pasal 26 huruf d. Dalam pasal 25 huruf d, termuat syarat umum sebagai Pahlawan Nasional adalah berkelakuan baik. Sementara dalam pasal 26 huruf d, disebutkan gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yan g semasa hidupnya pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar.

"Menurut para pemohon, dalil tersebut membuka celah bagi warga negara yang rekam jejaknya buruk untuk menjadi pahlawana nasional. Mereka mengkhawatirkan frasa berkelakuan baik menjadi syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu.

JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News