Sah, Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Jumat, 10 Februari 2012 – 06:26 WIB
Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional".
Baca Juga:
"UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.
Selain itu, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 25 huruf d dan Pasal 26 huruf d. Dalam pasal 25 huruf d, termuat syarat umum sebagai Pahlawan Nasional adalah berkelakuan baik. Sementara dalam pasal 26 huruf d, disebutkan gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yan g semasa hidupnya pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar.
"Menurut para pemohon, dalil tersebut membuka celah bagi warga negara yang rekam jejaknya buruk untuk menjadi pahlawana nasional. Mereka mengkhawatirkan frasa berkelakuan baik menjadi syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu.
JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun