Sah, MAKI Mendaftarkan Gugatan Baru UU Corona

Sah, MAKI Mendaftarkan Gugatan Baru UU Corona
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Selain itu juga memberikan jaminan bahwa pejabat hati-hati dan cermat mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada korupsi, kolusi, nepotisme.

Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.

"Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu-rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan," ungkap dia.

Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman. Dia berharap semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan perppu.

"Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," kata Boyamin. (boy/jpnn)

MAKI mendaftarkan gugatan baru materi pengujian UU ini adalah sama dengan Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News