Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi
Presiden dan DPR masih bisa membatalkan UU Cipta Kerja
Photo: Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak Omnibus Law, perhatian yang luas dari masyarakat, serta di masa pandemi COVID-19, Herlambang mengingatkan Presiden dan DPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan," papar Herlambang.
"Bisa dibatalkan melalui proses penghentian bersama, Presiden dan DPR, atau yang lebih ringkas lagi prosesnya adalah terbitkan Perpu untuk pembatalan itu," katanya.
Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya "siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri."
"Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK," katanya.
Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas Omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, "ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik".
"Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi," pungkasnya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0