Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi

Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sedang mendengar progres pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah diusulkan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (29/2) ini menyebut berkas usulan pembentukan Kortas Tipikor di Polri sudah sampai di meja presiden.

Adapun Kortas Tipikor telah diwacanakan sejak 2021. Mulanya, 44 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan akan ditugaskan di sana. Namun karena satuan tugas itu belum terbentuk, mereka ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tipikor Polri.

Sahroni mengatakan bahwa Komisi III DPR sangat mendorong langkah-langkah konkret dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di tanah air.

"Mengingat Pak Presiden sosok yang pro pemberantasan dan pencegahan korupsi, saya rasa dalam waktu dekat, Kortas Tipikor akan disetujui. Nantinya ini akan jadi era baru dalam pemberantasan korupsi kita," ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (1/3).

Dengan demikian, lanjut Sahroni, semua lembaga bergerak paralel saling menguatkan, berkoordinasi, dan bersama-sama dalam menumpas korupsi.

Sahroni menginginkan agar semua lembaga untuk tetap mengedepankan pencegahan. Dia berharap hadirnya mekanisme pencegahan yang lebih up to date dan lebih ketat ke depan, agar kerugian keuangan negara bisa dicegah sebelum terjadi.

"Mau itu KPK, Kejagung, maupun Polri melalui Kortas Tipikor nantinya, untuk tetap mengedepankan mekanisme pencegahan. Apalagi, Kortas Tipikor juga akan punya Direktur Pencegahan. Nah, harus maksimal itu, wajib up to date," tuturnya.

Ahmad Sahroni menilai Kortas Tipikor Polri yang diusulkan pembentukannya oleh Kapolri kepada Presiden Jokowi, akan jadi era baru pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News