Said Agil Satu Sel Bersama 49 Tahanan Pidana Umum

Said Agil Satu Sel Bersama 49 Tahanan Pidana Umum
Said Agil Satu Sel Bersama 49 Tahanan Pidana Umum

"Bantuan hukum ini nantinya akan dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Kepri, untuk kedua orang ini. Tentunya, kita juga akan membicarakan terebih dahulu dengan Gubernur Kepri," ujar Robert.

Dikatakannya, dalam memberikan bantuan hukum bagi pejabat atau pegawai yang terbelit dalam kasus hukum di lingkungan Pemrov Kepri. Pemrintah, telah menganggarannya dan sudah disediakan.

"Sehingga, apabila ada pejabat atau pegawai yang tersandung hukum, maka pemerintah akan menyiapkan bantuan hukumnya. Apakah nanti tim hukum yang ada di lingkungan Biro Hukum, atau kita akan menentukan pengacara dari luar biro hukum. Hal ini lah yang akan dibicarakan terlebih dahulu," katanya.  

Terkait kasus ini, terang Robert, tentunya pemerintah sangat prihatin dengan apa yang dialami kedua pejabat yang masih aktif ini. Namun, itulah konsekwensi sebagai seorang pejabat harus berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kebijakannya. (jpnn)


TANJUNGPINANG - Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Provinsi Kepri Tahun 2010 senilai 1,3 Miliar, Said Agil selaku Sekretaris KPU dan Nopianto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News