Saifuddin Ibrahim hingga Yusuf Manubulu Masuk Datfar Penceramah Radikal ala BNPT?

"Dan, tidak ada tanda-tanda dia bersiaran dari dalam ruang tahanan, misalnya. Sekarang ada satu nama lagi yang bikin pernyataan mengerikan: Yusuf Manubulu," tutur Reza.
Yusuf Manubulu tengah viral setelah beredar video mengenai pandangannya yang menyebut kematian itu bukan produknya Tuhan, tetapi, maaf, produk setan.
Nah, Reza pun menjadi teringat daftar BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) tentang penceramah radikal.
Dia bertanya apakah nama-nama di atas sesuai dengan daftar kriteria penceramah radikal ala BNPT itu?
Baca Juga: Kondisi Jenazah Tante M yang Dihabisi Mantan Suami Mengenaskan
"Apakah mereka layak disebut sebagai penceramah radikal dari komunitas non muslim? Ini perlu dipastikan agar daftar BNPT tersebut tidak menjadi acuan untuk menilai penceramah dari agama tertentu saja," terang Reza Indragiri.
Menurut Reza, siapa pun, termasuk para ASN bisa saja menjadi pengikut penceramah-penceramah yang disebutkan tadi. Oleh karena itu, para ASN pun bisa menjadi radikal pula.
Namun, yang menjadi pertanyaan Reza, apakah assessment tool yang dibangun Densus 88 Antiteror Polri akan bisa diterapkan untuk menakar tingkat radikalisme ASN dengan latar agama apa pun, ataukah tool itu spesifik untuk meng-assess ASN yang beragama tertentu saja?
"Setiap orang, termasuk ilmuwan, bisa bias. Namun, kalau pemikiran bias lantas diadopsi ke dalam instrumen yang dipakai resmi oleh alat-alat negara, bahaya itu," ujarnya.
Reza Indragiri Amriel ungkit daftar penceramah radikal ala BNPT, sebut nama Saifuddin Ibrahim,Jozeph Paul Zhang dan terbaru Yusuf Manubulu.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara