Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi
Kamis, 03 Maret 2022 – 07:12 WIB
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Santri AA dan HR memperagakan caranya menganiaya sang ustaz hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus