Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi
Kamis, 03 Maret 2022 – 07:12 WIB

Santri berinisial AA saat memperagakan cara menganiaya sang ustaz hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat di bagian kepala. Foto : Humas Polresta Samarinda.
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Santri AA dan HR memperagakan caranya menganiaya sang ustaz hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar