Saksi Ahli di MK: Jangan Jadikan Pasal 158 sebagai Tameng Kecurangan

Saksi Ahli di MK: Jangan Jadikan Pasal 158 sebagai Tameng Kecurangan
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau Tim Sukses padangan calon nomor urut 2. Meski pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Mamberamo Raya tapi tidak pernah digubris.

Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada. (sam/jpnn)


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan penyelenggara pilkada agar tidak menjadikan pasal 159 Undang-undang Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News