Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Namun, Agus juga menilai pembatasan persyaratan tender yang dillakukan oleh BAKTI merupakan hal yang wajar. 

“Ada alasannya BAKTI ingin berhubungan langsung dengan pabrikan. Pertama, supaya bisa mendapatkan harga terbaik. Kedua, adanya jaminan keberlangsungan. Ada jaminan ketersediaan spare part, serta masa garansi jika berkontrak langsung dengan pabrikan. Selain itu, dalam hal diperlukan update teknologi, baik software maupun hardware, hanya pabrikan bersangkutan yang bisa melakukan," kata Agus.(mcr8/jpnn)

Ahli persaingan usaha UI Ditha Wiradiputra menyatakan kebijakan BAKTI soal persyaratan terkait pengadaan menara BTS 4G tidak membuktikan persekongkolan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News