Saksi Akui Uang Sogokan Dibungkus Kardus Durian
Senin, 05 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi-saksi yang tahu persis soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati untuk pejabat Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar yang merupakan sebagian dari commitment fee dari dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) memang dibungkus dengan kardus durian.
Pada persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12), JPU KPK menghadirkan Damianus Elly Sai yang tak lain sopir pribadi Dharnawati. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta itu Damianus menuturkan bahwa dirinya dan Dharnawati pada 25 Agustus 2011 pukul 09.00 mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain itu, Dharnawati juga meminta diantar ke BNI yang masih satu lokasi dengan kantor Ditjen P2KT. "Bu Nana perintah lagi, kita keluar cari kardus. Di luar kantor kementerian kan di situ banyak pedagang duren. Dapat kardus kembali lagi ke dalam ke BNI. Karena kardusnya bolong, Bu Nana perintahkan ke saya menutupi yang bolong pakai koran. Saya cari koran di dekat situ," ucap Damianus.
Tak berselang lama, kardus pun dibawa masuk ke BNI. Selanjutnya satpam BNI keluar membawa kardus yang sudah dilakban. "Bu Nana (Dharnawati) kasih tahu ke saya kalau kardusnya isinya uang," beber Damianus.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi-saksi yang tahu persis soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati
BERITA TERKAIT
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung