Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Uang untuk Luthfi

Maria Lebih Banyak di Luar Negeri

Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Uang untuk Luthfi
Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Uang untuk Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3). Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan Melani Mulia, accounting manager di PT Indoguna Utama.

Di hadapan majelis hakim, Melani mengatakan bahwa Maria sama sekali tidak tahu tentang uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah. Melani menuturkan, pemegang kuasa soal keuangan di Indoguna tidak hanya Maria.

Menurut Melani, selain Maria ada tiga nama lain yang bisa mengeluarkan uang perusahaan, yakni Soraya Effendi, Arya Abdi Effendi dan Erwin Effendi. "Jadi kalau salah satu tanda tangan sudah bisa berlaku," kata Melani di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa.

Lantas siapakah yang mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar untuk Luthfi? “Pak Arya,” ucap Melani merujuk pada nama Arya Abdi Effendi, anak laki-laki Maria yang kini sudah menjadi terpidana pada perkara yang sama.

Melani juga mengungkapkan, Maria justru tidak banyak tahu soal urusan perusahaan. "Ibu Elisabeth (Marie, red) lebih banyak di luar negeri daripada di kantor," sebut Melani.

Persidangan sebelumnya juga menghadirkan Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna, Juard Effendi. Menurut Juard, perusahaan importer daging sapi itu justru telah menjadi korban persekongkolan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.

Juard beralasan, Elda dan Fathanah yang awalnya memberi iming-iming soal tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton untuk Indoguna. Namun, kata Juard, perusahaannya tak pernah mendapat tambahan kuota seperti janji Elda dan Fatahanah. "Elda dan Fathanah yang menipu, yang 8000 (ton daging, red) juga tidak masuk," tandasnya.

Sebelumnya Maria didakwa telah menyogok Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah dengan uang Rp 1,3 miliar. Menurut JPU KPK, uang sogokan itu agar Luthfi memperngaruhi pejabat di Kementerian PErtanian tentang kuota impor daging sapi.(flo/jpnn)


JAKARTA - Persidangan perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman kembali digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News