Saksi Sebut HET Menyebabkan Minyak Goreng Langka di Pasaran

Saksi Sebut HET Menyebabkan Minyak Goreng Langka di Pasaran
Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi salah satu penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasaran. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Di luar persidangan, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang mengatakan keterangan saksi menguatkan kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.

"Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh," katanya.

Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia, minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rinciannya merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan perekonomian nasional sejumlah Rp 12.312.053.298.925. (tan/jpnn)


Saksi membenarkan HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng, bukan karena ekspor yang berlebihan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News