Saksi Sebut Mantan Ketum PAN Kecipratan Dana

Saksi Sebut Mantan Ketum PAN Kecipratan Dana
Penuntut umum dan Penasehat hukum mencocokkan bukti-bukti di depan majelis hakim pada sidang kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006-2007 di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Sejumlah saksi kembali dihadirkan. Antara lain, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation / SBF). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Nawawi Ponolango, saksi Yurida  mengaku tahu ada aliran dana dari keuntungan proyek ini. Menurut Yurida, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, itu.

Ia mengatakan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, menurut dia, duit itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News