Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN

Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Asrul Pandapotang Sihotang pada persidangan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Asrul merupakan orang dekat Zumi.

Arsul dalam kesaksiannya mengungkapkan, Zumi pernah memintanya mencari 25 sapi untuk kurban Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi. Menurut Arsul, uang untuk membeli sapi dari pengusaha Paud Sakarin.

"Sapi itu tadinya sebelas ekor untuk kabupaten/kota. Lalu ada penambahan untuk DPW PAN, itu ada penambahan," kata Arsul di kursi saksi.

Asrul menuturkan, saat itu Zumi hanya menyuruhnya membeli sapi kurban. Namun, kata Arsul, kala itu Zumi tak memberinya uang untuk membeli sapi.

Karena itu, Asrul akhirnya menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan Jambi Amidy guna mencarikan uang untuk membeli sapi kurban. Amidy akhirnya mendapatkan uang itu dari Paud senilai Rp 390 juta.

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada Dedi Garuda yang juga kepercayaan Arsul. Menurut Asrul, sapi-sapi yang dibeli Dedi disebarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Jambi atas nama Zumi.

Selain itu, Arsul juga mengungkapkan tentang Zumi menerima uang sebesar Rp 11 miliar dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Provinsi Jambi Dodi Irawan. “Uang itu untuk kebutuhan keluarga Pak Gub," tutur Arsul.

Menurut Asrul, uang itu diterima oleh Zumi Laza yang juga adik kandung dari Zumi Zola. Namun, Asrul tidak mengetahui secara jelas peruntukan uang tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi bernama Asrul Pandapotang Sihotang untuk bersaksi pada persidangan terhadap Zumi Zola.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News