Saksi Ungkap Kode Khusus Roro Fitria saat Pesan Narkoba

Saksi Ungkap Kode Khusus Roro Fitria saat Pesan Narkoba
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8). Foto: Yuliani NN/JawaPos

"Iya, benar," ucap Roro menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. 

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu diciduk usai memesan sabu kepada WH yang terlebih dulu diamankan. 

Dari operasi tersebut, pihak berwajib mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu seberat 2,4 gram, telpon genggam, dan kartu ATM. (mg3/jpnn)


Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News