Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta

Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LM.

Pria tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan tim pengawas orang asing.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi tempat kerja LM di Margomulyo.

Hanya, rencana penangkapan itu tidak berjalan mulus. Petugas sekuriti menghalangi petugas imigrasi yang hendak masuk lokasi.

Petugas akhirnya tetap masuk dan berhasil menangkap LM yang saat itu sedang bekerja di bagian teknisi.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa visa yang digunakan LM merupakan visa kunjungan. Tapi, dia menggunakannya untuk bekerja.

"Jelas itu menyalahi hukum," ucap Romi. Dia menambahkan, saat diinterogasi, LM mengakui bahwa dirinya datang ke Surabaya tidak hanya sekali ini.

WNA yang salah gunakan izin tinggal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News