Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB

Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Debat Santri
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan