Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Cerita Ustaz Naga Qiu Tentang Tantangan dan Kemudahan Hidup Tionghoa Muslim di RI
- 5 Program DT Peduli di Ramadan 1445 Hijriah
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis